Sabtu, 18 Oktober 2014

DPR Mengesahkan RUU Perasuransian


Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perasuransian menjadi Undang-Undang Perasuransian. Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna keenam di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2014.

Asuransi
Jumlah pasal bertambah dari 72 menjadi 92 pasal, sedangkan jumlah bab menjadi 18, dari awalnya 15 bab. “Penambahan itu untuk mempermudah pemahaman akan RUU ini,” ujar Andi dalam laporannya.

RUU Perasuransian terdiri atas 18 bab dan 92 pasal. Ada 18 hal substantif yang dibahas oleh RUU Perasuransian, antara lain bentuk badan hukum, kepemilikan perusahaan perasuransian, peningkatan kapasitas asuransi, dan asuransi syariah.

Dalam pasal 6 ayat 1 poin c UU Perasuransian disebutkan bahwa usaha bersama yang sah menjadi badan hukum asuransi adalah usaha bersama yang telah ada pada saat undang-undang ini diundangkan. Dengan kata lain, poin tersebut terkhususkan bagi AJB Bumiputera dan tidak boleh ada perusahaan asuransi baru yang benbentuk usaha bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar